PROSEDUR / PERSYARATAN PENGAJUAN WALI ADHAL
- Foto Copy KTP Pemohon
- Surat Keterangan dari KUA bahwa Walinya Adhal
- Surat Keterangan N1 dan N2
- Foto Copy KTP Calon Suami
Catatan:
- Semua Foto Copy Surat tersebut diLeges/Stempel Materai Rp. 6000,- di Kantor Pos
- Di Luar Wilayah Jakarta Selatan, Biaya sesuai dengan Radius
- Bukti-Bukti Asli ditunjukkan di Persidangan